UUD Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

P E R S

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan

rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,

sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum

dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat

sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi

manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk

menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,

dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar

informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,

kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan

pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan

hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang

berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan

Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4

Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982

sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf

a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang

melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,

menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,

suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk

lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran

yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha

pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta

perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,

atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media

elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi

informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau

peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban

melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan

jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan

peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak

mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus

dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan

tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama

baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan

kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang

orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap

suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah

diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN

PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,

dan kontrol sosial.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11

2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi

sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau

pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan

mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan

menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga

tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan

Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan

kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers

dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk

kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara

terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama

dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan

hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara

Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers

nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat

atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di

bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

f. mendata perusahaan pers;

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang

dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan

dengan keputusan Presiden.

6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat

dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di

Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan

menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan

teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan

meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan

yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13

dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana

dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di

bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku

atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,

wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu

selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor

4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap

Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11

Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut

ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan

penerbitan-penerbitan berkala;

Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap

orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS

NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

PR

Edy Sudibyo

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 1999

TENTANG

P E R S

I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan

berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi

media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana

untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers

berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang

Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal

itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan

kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat

terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta

keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi

juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:

XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa

setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan

Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang

berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan

pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa

gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan

buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas

wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk

mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,

maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati

hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka

dikontrol oleh masyarakat.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya

Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti

pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk

dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak

mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat 1

Cukup jelas

Ayat 2

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas

pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat

dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4

Ayat 1

Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak

asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan

pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak

masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan

pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh

pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik

Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Ayat 2

Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku

pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan

merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam

ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3

Cukup jelas

Ayat 4

Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat

melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak

menyebutkan identitas sumber informasi.

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11

Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh

pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di

pengadilan.

Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara

atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5

Ayat 1

Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau

membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat

mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam

pemberitaan tersebut.

Ayat 2

Cukup jelas

Ayat 3

Cukup jelas

Pasal 6

Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak

masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan

menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong

ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi

hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7

Ayat 1

Cukup jelas

Ayat 2

Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang

disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan

Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,

hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ayat 1

Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama

untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk

mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil

10/11

karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk

lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.

Ayat 2

Cukup jelas

Pasal 10

Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,

bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.

Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara

manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak

mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :

a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung

jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal

atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter

media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya

jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab

perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat 1

Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan

kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers

nasional.

Ayat 2

Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana

dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil

11/11

Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode

Etik Jurnalistik.

Ayat 3

Cukup jelas

Ayat 4

Cukup jelas

Ayat 5

Cukup jelas

Ayat 6

Cukup jelas

Ayat 7

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat 1

Cukup jelas

Ayat 2

Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi

pemantau media (media watch).

Pasal 18

Ayat 1

Cukup jelas

Ayat 2

Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,

maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana

dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Ayat 3

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887