Pakar Hukum : Kasus KONI Makassar terlalu dipaksakan..!


Garismerah, Makassar - sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI kota makassar digelar pada hari rabu, 9 April 2025 di pengadilan Negeri Makassar, Kelima terdakwa AS, MT, RS, AH, dan JT dihadirkan dipengadilan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.


Tergambar secara jelas dan rinci dalam sidang ini adalah isi dakwaan kepada masing masing terdakwa. Seperti diketahui sebelumnya dalam satu terakhir hampir setiap hari pemberitaan media terkait kasus dugaan korupsi koni kota makassar dengan berbagai pendapat dan dugaan dugaan persoalan. Namun setelah dakwaan dibacakan, banyak pengamat menilai pemberitaan tidak seheboh inti persoalannya. 


Isi dakwaan itu mencakup Pemberian honor ke pengurus koni, perjalanan dinas 1 hari dan Dana silpa atau sisa kas. Sedangkan untuk 2 tersangka dari Event organesir ( EO ) di dakwakan soal pajak kegiatan dan permit atau perijinan acara.


Menanggapi hal tersebut, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Prof  Amir,  mengatakan bahwa untuk kasus koni ada kesan yang dipaksakan untuk menjadi tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang dijadikan persoalan lebih banyak bersifat administratif dan hampir semua dilakukan di OPD atau lembaga penerima hibah lainnya. artinya kalau ini dipaksakan semua pelaksana pemerintahan bisa dijerat, tapi tentu ini harus di uji dalam persidangan nanti nya. 


Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa MT (sekretaris koni makassar), Yusuf laoh menyampaikan; persoalan yang disangkakan adalah anggaran tahun 2022 dan 2023. Penyidik telah memeriksa seluruh berkas kegiatan untuk 2 tahun anggaran senilai 65 milyar rupiah. Dengan dakwaan yang muncul justru mengungkapkan fakta bahwa pengelolaan keuangan berjalan baik selama ini apalagi hanya koni penerima hibah kota makassar yang melalukan audit keuangan secara independen dan terbuka.


Berikut poin  dakwaan 

Honor Pengurus KONI


Koni kota makassar untuk mewujudkan program programnya membuat tim untuk mempercepat segala program stategis kemudian diberikan honor setiap bulannya inilah yang di anggap sebagai temuan kerugian negara oleh jaksa dan telah dimintakan untuk pengambalian rata rata honor yang diterima pengurus dari 300 ribu sampai 3 juta rupiah. 


Penuntut umum menganggap adanya indikasi korupsi padahal ini hal yg lazim di berbagai instansi misalnya pada instansi pemerintah daerah ( SKPD)  meskipun ASN atau pejabatnya telah mendapatkan gaji tiap bulan dari negara namun dalam kegiatan2 tertentu, maka panitia  juga tetap menerima honor diluar gaji.


Perjalan dinas

Dalam tahun anggaran 2022 koni kota makassar melalukan study banding ke jakarta tahun 2023 ke dan solo.  Standar perjalanan dinas sesuai SK dan ketentuan umum adalah 3 hari namun karena acara di majukan 1 hari sebelumnya, maka hari terakhir di anggap sebagai korupsi. 38 orang pengurus koni yang menjadi peserta study banding harus mengembalikan dana perjalan dinas untuk 1 hari rata rata 1 juta rupiah / pengurus. Umumnya Standar perjalanan dinas disemua OPD harusnya memang 3 hari meski kegiatannya hanya 1 hari. 


Dana Silpa tahun 2022 dan 2023

Penuntut umum melihat ada indikasi korupsi karena dana sisa ( silpa) untuk tahun anggaran tidak dikembalikan melainkan digunakan dalam DPA KONI untuk tahun anggaran berikutnya dan diperuntukkan untuk pembayaran gaji karyawan, operasional kantor dan bantuan ke cabang olahraga.


Namun beberapa pendapat hukum mengatakan bahwa KONI tidak berkewajiban mengembalikan karena bukan SKPD melainkan hanya lembaga penerima Hibah dan dalam temuan LHKPD kota makassar tidak ada temuan terkait silpa untuk hibah. Artinya semua lembaga penerima baik koni ataupun yang lain seperti KNPI, baznas, MUI, PMI dan lain - lain secara aturan tidak memiliki kewajiban pengembalian silpa tidak seperti SKPD atau OPD pemerintahan. Karena prinsip hibah adalah habis pakai dan bisa dipertanggung jawabkan.


Dakwaan untuk Event Organiser ( EO ) 


2 orang tsk dari EO penyelenggaran event KONI kota makassar didakwa persoalan Pajak ( PPH + PPN) kegiatan Porkot 2023 dan terkait biaya perijinan keamanan kepada kepolisian. 


Lagi lagi menurut pakar hukum bahwa urusan pajak tidak bisa di sangkakan dalam perkara dugaan korupsi apalagi pajak yang di maksud telah dibayarkan oleh EO. Red**