Garismerah, Makassar - Aliansi HmI Korkom UNM-TAMALATE-UNIBOS-PERINTIS melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel terkait maraknya kejahatan penipuan online digital yang dikenal sebagai sobis di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Sidrap.
Demi keadilan dan penegakan hukum yang transparan serta melindungi masyarakat dari praktik kejahatan digital, Penipuan sebagai Tindak Pidana Murni.
Tindak pidana murni adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang karena sifat perbuatannya itu sendiri dianggap merugikan, membahayakan, atau bertentangan dengan norma hukum dan moral masyarakat, tanpa perlu adanya persetujuan atau pengaduan dari korban.
Dalam konteks ini, penipuan dikategorikan sebagai tindak pidana murni karena:
Dilarang oleh undang-undang secara eksplisit, yaitu dalam:
Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Tidak memerlukan laporan atau pengaduan dari korban untuk diproses secara hukum. Artinya, polisi dapat langsung menyelidiki dan menindak pelaku penipuan begitu mereka mengetahui adanya unsur pidananya.
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum, bukan hanya kepentingan pribadi korban. Karena penipuan berdampak luas, terutama bila dilakukan dalam skema besar seperti penipuan digital (sobis), maka negara berkepentingan menindaknya.
Jadi, kasus penipuan (termasuk penipuan online) adalah delik umum, bukan delik aduan. Polisi wajib menindak meskipun tidak ada laporan resmi, asalkan ditemukan unsur-unsur pidananya.
kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus penipuan online digital (sobis) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidrap, karena diduga tidak ditangani secara profesional dan tuntas oleh pihak kepolisian setempat.
2. Menuntut pencopotan Kapolres Kabupaten Sidrap sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap maraknya praktik penipuan digital di wilayah hukumnya.
3. Mendesak dilakukan pengusutan tuntas atas dugaan kongkalikong antara oknum di Polda Sulawesi Selatan dan Kapolres Sidrap, yang diduga telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus penipuan online digital.
4. Mendesak pihak Mabes Polri untuk mencopot Kapolda Sul-Sel karna tidak mampu menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Andika selaku jendral lapangan mempertegas bahwa apabila dalam 2x24 jam tidak ada atensi dari apa yang menjadi tuntutan kami, maka kami pastikan akan melakukan aksi unjuk rasa kembali di Mapolda Sulsel dengan gelombang massa yang lebih besar. Red/Gm