Miris, Seorang Ayah Inisial MFS di Jeneponto Diduga Terlantarkan Anak dan Melamar Wanita Lain Tanpa Persetujuan Istri Sah?

Doc. Istimewah 
Jeneponto | Garismerah.id - Miris, seorang ayah yang bertugas di Balai Kementerian Pekerjaan Umum Baddoka, Provinsi Sulawesi Selatan inisial MFS diduga menelantarkan 2 orang anak kandungnya.


Hal ini disampaikan, Kasmawati dg Bulang (35) yang merupakan istri MFS, sebab sejak kepergian suaminya tahun 2019 hanya beberapa kali memberikan nafkah khususny kepada anak.


Padahal MFS pergi meninggalkan rumah dan 2 orang anak perempuannya yang waktu itu masih kecil-kecil, yang sulung NJ waktu itu masih berumur 2 tahun lebih dan sikecil NY berumur 11 bulan.


Padahal pemenuhan hak dasar dan nafkah anak dan istri merupakan kewajiban seorang ayah apalagi anak masih kecil-kecil.


“Iye sejak pergi dari rumah sampai tahun ke 3 1 x 2 x ji na kasih,” ungkap istri MFS.


Selain itu, selama kepergiannya, MFS tidak melaksanakan tanggung-jabawnya dengan memberikan nafkan layaknya sepasang suami istri, ironisnya justru MFS menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jeneponto dengan alasan tidak harmonis lagi.


Sementara informasi dihimpung media ini, MFS terciduk bersama perempuan lain yang memakai baju motif kotak-kotak yang sama warna hitam putih, hal itu disinyalir perempuan tersebut sudah dilamarnya tanpa adanya persetujuan oleh istri sahnya.


“Saat sebenarnya herang karena saat saya menuntut hak asuh anak-anak dan nafkah masa lampau, dia selalu beralasan jika ia sedang tidak mampu, tapi mampu ji melamar perempuan lain dengan uang puluhan juta,” ungkapnya kepada media, Sabtu (15/03/2025).


Bahkan permohonan gugatan cerai oleh MFS ini merupakan kali ke 2 dari sebelumnya tidak inkrah, sebab selama 6 bulan tidak membayar kewajiban atau ikrar Rp. 7.000.000 oleh PA Jeneponto dan kini MFS kembali mengajukan permohonan.


“Yang kedua kali mi ini gugatannya, kemarin disuruh membayar 7 juta tapi tidak dilaksanakan jadi tidak jadi cerai,” tambahnya.


Padahal merupakan kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya, baik dalam keadaan bercerai maupun tidak. Kewajiban ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan, tetapi juga memberikan teladan bagaimana seharusnya seorang ayah bersikap dan bertanggung jawab.


Ada empat pilar utama hak anak yang tidak boleh terabaikan, yaitu. hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.


Dengan itu, dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2024 tentang PKDRT, bahwa ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. 


Selain itu, Ayah yang menelantarkan anaknya dapat dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. pada Pasal tersebut menegaskan bahwa penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami penderitaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. 


Hingga berita diterbitkan media berupaya melakukan konfirmasi MFS melalalui via caht whatsapp di nomor +62 857-5772XX, namun hanya terlihat centan satu. (**)