![]() |
Tim Media di Lokasi (Foto.doc) |
Garismerah, Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal/tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di atas tanah Ulayat Raja Abdurrabbie yang telah diakui oleh Pemerintah Sulawesi Tengah maupun secara Nasional sejak tahun 1938.
Tim Media melakukan Kunjungan Langsung Pada Konflik PT. Vale Indonesia Sorowako dengan Ahli waris Abdurrabbie di Desa Ulu Lere, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Sulawesi Tengah.
Kunjungan ini sebagai Bentuk Solidaritas antar sesama Pimpinan media, yang di mana Salah satu Ahli waris Abdurrabbie yang merupakan Pimpinan Media NasionalismeNews.com Ir. H. Gusti Riadi. Selasa 11/03/2024.
Ironisnya, kegiatan/aktivitas pertambangan masih dilakukan secara terstruktur dan sistematis, diduga Aph baik yang di wilayah Hukum Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan, Maupun di Wilayah Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, menjadi penonton yang baik menyaksikan kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas PT. Vale Indonesia di Sebaseba Sulsel maupun Sulteng
Bahkan Tak segan PT. Vale diduga Berusaha Mengkriminalisasi Pihak Ahliwaris dengan melaporkan Ke Aparat Hukum Polres Luwu Timur dan Polres Morowali yang datang menuntut hak-haknya di Lokasi, Sementara Diduga PT. Vale Sendiri Melanggar Hukum UUD Pertambangan.
Saat di lokasi salah satu Ahli Waris Abdurrabbie mengatakan, Dirinya meminta PT. Vale Indonesia Untuk taat Hukum, dan melaksanakan Perintah Undang-undang.
"Saya meminta PT Vale Indonesia Untuk Taat Hukum serta mematuhi peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Negara Republik Indonesia," Jelasnya.
Sementara Pihak PT. Vale Indonesia yang di temui di lokasi tidak ada yang mampu memberikan komentar terkait kegiatan ini, Berhubung yang ada di lokasi hanyalah pengamanan.
Penelusuran ke Ibu Kota Kabupaten Morowali.
Berdasarkan Perintah Gubernur Sulawesi Tengah No: 500.17.3/91/Lo.Hukum, Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Ahli Waris Almarhum Abdurrabbie, Yang bersifat segera dan ditandatangani Oleh Gubernur Sulawesi Tanggal 10 Februari 2025.
- PT. Vale Indonesia Dapat Memberikan Kerohiman Atau Kompensasi Tanam Tumbuh yang sudah dikelola Masyarakat.
Sementara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 3 berbunyi
"Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada"
Di mana dalam perkembangannya, Masyarakat memiliki pengakuan hak ulayat masih sering dibenturkan pada kegiatan pertambangan yang mengabaikan prosedur dalam musyawarah untuk mencari persetujuan bebas tampa paksaan dari oleh masyarakat sebelum melaksanakan aktivitas dalam wilayah dan tanah mereka.
Sementara diketahui dalam Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaedah Pertambangan Minerba Dan Batubara Pasal 40 Poin 2 Huruf (b) dan (c) secara tegas menyatakan, bahwa
(b) "Upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau
(c) Upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Laporan : Akmal