Loker PT. IPW, Diduga Tidak Menjalankan Ketentuan UUD 1945.

Informasi Lowongan Pekerjaan PT Indra Pratama Wasuponda (IPW).


Garismerah, Luwu Timur - Kehadiran Perusahaan dalam memaksimalkan potensi Sumber Daya Manusia, tentu merupakan hal yang sangat positif dan memberikan angin segar buat masyarakat pencari kerja dan meningkatkan Ekonomi Daerah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (06/03/2025).


Setiap Perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha, sangat membutuhkan berbagai macam faktor produksi seperti modal, bahan baku, mesin dan yang tak kalah penting adalah "Tenaga Kerja". 


Untuk mengkoordinasikan faktor-faktor tersebut diperlukan suatu "Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga faktor-faktor tersebut dapat memberikan manfaat bagi Perusahaan. 


Hanya saja seringkali kita jumpai bahwa proses penempatan tenaga kerja terkadang tidak berbanding lurus dengan harapan Masyarakat (Pencari Kerja).


Sekaitan dengan adanya Informasi Lowongan Pekerjaan PT Indra Pratama Wasuponda (IPW) yang membutuhkan Tenaga Kerja yang kompoten dan akan ditempatkan pada proyek PT Vale Indonesia Tbk Sorowako.


Sejumlah posisi yang akan ditempatkan diantaranya :


Supervisor Reklamasi (1 Orang), Supervisor Mining (1 Orang), Foreman (1 Orang), Tenaga Kesehatan (1 Orang), Driver LV/Bus (3 Orang), Admin Logistik (1 Orang) dan Labour (20 Orang).


Adapun keterangan Informasi Lowongan Pekerjaannya memuat. "Bagi yang berminat, harap mengajukan berkas yang terdiri dari :


-Surat lamaran.

-Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae terbaru.

-Foto copy ijazah sesuai persyaratan posisi yang dilamar.

-Foto copy Kartu Keluarga (Domisili Min 1 Tahun setelah KK diterbitkan).

-Foto copy KTP Luwu Timur (Domisili Min 1 Tahun setelah KTP diterbitkan).

-Foto copy pengalaman kerja yang relevan sesuai posisi yang dilamar.

-Foto copy Sertifikat Kompetensi yang relevan.


Dari Pantauan Tim Media Garismerah, Informasi Lowongan Pekerjaan tersebut yang mensyaratkan Pemilik Kartu Keluarga Domisili Minimal 1 Tahun setelah diterbitkan dan Kartu Tanda Penduduk Domisili Minimal 1 Tahun setelah diterbitkan.


Aturan ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Asas keterbukaan, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.


Dalam hal ini diperlukan suatu cara pengelolaan yang disebut manajemen. 


Pola pemikiran manajemen dewasa ini lebih banyak berorientasi terhadap kualitas faktor manusia.


Oleh karena itu, Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati.


Sementara itu, Pimpinan PT Indra Pratama Wasuponda (EM) saat dikonfirmasi Tim Garismerah via pesan WhatsApp memberikan tanggapan " Tabe...Sebentar sy jawab ya pak...sy paripurna dulu", tulisnya.


Hingga berita ini dipublish, Kamis (06/03/2025), Pimpinan PT Indra Pratama Wasuponda (IPW) belum memberikan jawaban resmi dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur (Kabid Pemberdayaan) saat dihubungi awak media Garismerah, belum merespon terkait dugaan tersebut. Red/Rusdi.


Catatan:

Tim Garismerah selalu membuka ruang untuk hak jawab.