Garismerah, Moowali - PT. Vale Indonesia Terkesan Mengada-ngada dalam memberikan Holding Statement Perusahaan, Bagimana tidak Fakta yang terjadi dilapangan berbeda dengan apa yang disampaikan Dalam Holding Statement, Senin 17/02/2025.
Jelas Dalam Dokumentasi Vidio beberapa waktu lalu Dilokasi yang dimaksud (Seba-seba) Kab. Morowali Nampak IR. H. Gusti yang menurut pengakuannya memiliki Dukumen Arsip Nasional tahun 1938, APL 1970 diatas tanah trsebut Mengajak Pihak Vale untuk bermunyawarah dengan Pemerintah Morowali.
Namun Ajakan tersebut Diduga ditolak dan Kuasa Hukum Pt. Vale Bahkan Tak segan-segan Diduga Mengatakan Tak Ada Gunanya Bupati, Ucapnya dalam Vidio. (Dokumen Vidio Klik Disini)
Ditempat Terpisah dan dilain waktu Pemda Moroali Mendatangi Lokasi yang diadukan Pihak Ir. H. Gusti kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Pt.Vale Indonesia dengan Tegas Pemda Morowali mengatakan Bahwa Pemda Morowali tidak mengetahui Kegiatan/aktivitas Pt. Vale Indonesia Sorowako di Seba-seba Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. ( Dokumen Vidio Klik Disini).
PT Vale Indonesia Sorowako Diduga Melanggar Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaedah Pertambangan Minerba Dan Batubara Pasal 40 Poin 2 Huruf (b) dan (c).
(b) Upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau.
(c) Upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
Hingga Berita ini diterbitkan belum ada keterangan Resmi dari Pt. Vale Indonesia Terkait Hal ini.
(Red/an)