Oknum Polisi Satlantas Kerap Jadikan Pungli Pos Lantas Di Pertigaan Alauddin-Pettarani Makassar?

 


Garismerah, Makassar - Modus baru Seorang oknum Satlantas Polrestabes Makassar berpangkat AIPTU (AS) kedapatan secara terang-terangan melakukan aksi "PUNGLI" dengan cara mengancam pengendara yang ditahan melalui tilang atau damai di tempat. 


Oknum Satlantas Polrestabes Makassar tersebut kepergok awak media saat sedang bertugas di Pos Lantas pertigaan antara Jl. A.P Pettarani dan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.


"Hampir tiap hari oknum tersebut melakukan razia ilegal tanpa dilengkapi dengan surat perintah dari atasan, anehnya lagi setiap pengendara yang ditahan menyuruh masuk diposko, kemudian dimintai denda tilang agar bisa dibebaskan,"ujar awak media Seputarindonesia.co.id , jumat 17/01.


Selain itu, dari sumber kalangan teman-teman Satlantas Polrestabes Makassar mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oknum AS sering menggelar razia ilegal dan melakukan pungli ke beberapa pemilik kendaraan dengan cara intimidasi


"Mau ditilang atau damai di tempat yang hasilnya masuk ke kocek pribadi," singkatnya.


Pungli diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). 


Pungli juga diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang pemerasan. 


Pungli adalah tindakan meminta uang atau barang secara tidak etis dan ilegal. Pungli termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa


Pihak media sudah mengkonfirmasi kepada AIPTU AS melalui chat via WhatsApp namun hingga saat ini belum memberikan klarifikasi hingga berita ini tayang.


Lp: NTR/tim