Hampir Ratusan Juta, Dana Kredit Pensiunan PNS Ditilep Seorang Oknum Calo di Jeneponto Dilaporkan Ke APH


Garismerah, Jeneponto - Seorang perempuan berinisial KS (39), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kalukuang, Kelurahan Batang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dilaporkan atas dugaan tindak Pidana penipuan yang menyebabkan kerugian kepada seorang pensiunan PNS, H. Hanapi P, warga Dusun Tangkulu, Desa Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, karena tidak bisa mengajukan lagi Kredit, karena Nama H.Hanapi Paruh Korban Penipuan sudah terbaca Namanya bahwa sudah mengambil kredit yang tidak di nikmati oleh Korban.


Basri Tinggi,S.Pd.i ( Tim Pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia ) yang mengawal kasus penipuan ini angkat bicara terkait Modus Penipuan yang dilakukan Ibu Rumah Tangga inisial (KS ) yang di duga menjadi Calo Kredit, berpura-pura menjadi jadi karyawan Koperasi Jasa Dana Mitra Utama, Korban meminta kepada Basri Tinggi untuk membantu mengawal kasus penipuan yang menimpa H.Hanapi Paruh seorang Pensiunan PNS.


Basri Tinggi,S.Pd.i membeberkan kepada Media bahwa Permp.(KS) di duga melakukan tindak Pidana Penipuan, pelaku menggunakan modus tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan segala urusan untuk mendapatkan Pinjaman dan Pelaku menikmati uang Yang telah cair  dan tidak memberikan uang kredit yang telah cair kepada Korban H.Hanapi Paruh.


KRONOLOGI

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2024 ketika Korban Lel.Hanapi Paruh bermaksud ingin mengajukan kredit, Korban menyuruh anak Perempuannya yang bernama Maryuni,S.Pd.i untuk mengurus segala keperluan berkas pengajuan kredit, Maryuni langsung menelfon Lel.(R) dimana Lel.R adalah Kepala Kantor Pos Tamalatea, Maryuni bertanya kepada Lel.(R) "apakah bisa bapak saya mengajukan kredit dan Lel.(R) menjawab "iya bisa, ada orang yang saya kenal untuk membantu kredit dan orang ini biasa ke Kantor saya"


Lebih lanjut., Lel.(R) memberikan nomor telfon terlapor (KS) kepada anak korban yaitu Maryuni, Selang beberapa hari Maryuni mengabari Terlapor (KS ) melalui pesan WA dengan maksud menanyakan persyaratan kredit yang akan di ajukan oleh Ayah Maryuni yaitu Lel.Hanapi Paruh, setelah itu Terlapor ( KS ) menjawab.


 " besok saya akan kerumah ibu untuk untuk survei rumah sekaligus tanda tangan pengajuan kredit, keesokan harinya Terlapor ( KS ) datang kerumah Korban H.Hanapi Paruh dan bertemu dengan Wahyuni anak korban dan berkata akan membantu pengajuan kredit di  (Koperasi Jasa Dana Mitra Utama) sebesar Rp.150.000.000 dan sisa uang  yang akan diterima Korban H.Hanapi Paruh Rp.90.195.000 mengansur dengan jangka waktu 60 bulan, setelah itu berkas kelengkapan pengajuan kredit diberikan ke Terlapor ( KS ) yaitu berupa SK Pensiunan,KTP suami Istri,KK. Terlapor menyampaikan bahwa tunggu 1 minggu pencairan.


Maryuni anak Korban mengabari Terlapor (KS) dengan maksud menanyakan pengajuan kredit Ayahnya akan tetapi Terlapor ( KS ) berjanji tunggu 1 minggu lagi dan terus berjanji sampai dengan akhir bulan Juni 2024, Maryuni merasa bahwa pengajuan kredit Ayahnya begitu lama di proses, Maryuni menghubungi Terlapor ( KS ) untuk membatalkan pengajuan kredit ayahnya dan meminta kembali semua berkas yang telah di ambil oleh Terlapor ( KS ).


Lebih lanjut, saat Maryuni meminta berkas Ayahnya, Terlapor ( KS ) mengatakan kepada Maryuni " kenapa berkas mau di ambil, biarpun di ambil pencairan akan tetap di proses karena data H.Hanapi Paruh sudah masuk melalui System" sangat aneh, Maryuni penuh tanya.


Terduga Pelaku


Bahwa pada bulan September 2024 Terlapor ( KS ) mendatangi rumah Korban dan saat itu bertemu dengan Anak Korban Yaitu Maryuni, Terlapor langsung berkata kepada Maryuni anak Korban, kenapa kamu ke Kantor Pos Makassar? Maryuni penuh tanya dan berkata "maksudnya"  Terlapor berakting seolah-seolah ditelfon oleh atasannya bahwa Maryuni datang Ke Kantor Pos Makassar, Karena kedatangan Maryuni di Kantor Pos, atasan Terlapor menelfon ( KS ) bahwa ada nasabah yang kamu tidak berikan uang Kreditnya, kedatangan Terlapor Kerumah Korban hanya salah satu rangkaian kejahatan Terlapor, tujuan Terlapor mendatangi rumah korban untuk menyampaikan bahwa Pengajuan kredit. H.Hanapi Paruh telah cair. 


Lebih lanjut, Kredit yang di ajukan Korban H.Hanapi Paruh telah di setujui sejak Bulan Juni 2024 akan tetapi Terlapor ( KS ) tidak memberitahukan kepada Korban dan anak Korban bahwa pengajuan kreditnya telah cair, dan Terlapor menikmati uang kredit tersebut sebesar Rp.90.195.000, Terlapor sempat datang kembali kerumah Korban untuk menyuruh H.Hanapi Paruh menandatangani surat yang isinya bahwa H.Hanapi Paruh telah menerima pencairan kredit sebesar Rp.90.195.000 tapi tidak di indahkan oleh Korban, ini salah satu tipu muslihat Terlapor ( KS )


Terlapor (KS) setelah ketahuan bahwa Uang kredit Korban H.Hanapi Paruh telah diambil dan tak ada seperpun yang diberikan kepada Korban, Terlapor (KS) berjanji akan mengembalikan uang kredit tersebut sebesar Rp.90.195.000 bulan Oktober dan membuat surat pernyataan pengembalian akan tetapi sampai saat ini Uang Kredit H.Hanapi Paruh yang telah cair sejak Bulan Juni 2024 tak kunjung di kembalikan.


Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan (KS) ke pihak kepolisian Resort Jeneponto, (KS) diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.


Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain agar menyerahkan barang, dapat dikenakan ancaman pidana.


Ancaman hukuman untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.


Menurut Basri Tinggi, Terlapor (KS) mengambil uang kredit dengan modus mengurus pengajuan kredit dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. 


Korban berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan kredit, terutama dari pihak yang tidak resmi.


Basri Tinggi mengingatkan Kepada Pihak Kepolisian Resort Jeneponto agar laporan Korban H.Hanapi Paruh cepat di Proses, mengingat Terlapor ( KS ) di duga sudah berulang kali melakukan tindak pidana penipuan tapi selalu saja lolos dari jeratan Hukum.


Menurut Basri Tinggi,S.Pd.i, ( Tim Pencari Fakta ) DPP Lsm Gempa Indonesia, kejadian ini akan menjadi Perseden Buruk di kemudian hari jika tidak ditindaki, Penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku petugas Koperasi atau petugas Bank dengan menjadi Calo Kredit harus diberantas di Wilayah Hukum Polres Jeneponto, tutupnya.


Laporan : LSM Gempa Indonesia

Editor : Aln