Sapi tersebut diketahui milik seorang petani bernama Suardi yang diternak dikebun, namun mengalami musibah terjatuh dan ditemukan sudah tak bernyawa alias sudah menjadi Bangkai.
Namun informasi yang dihimpung media ini dari sumber yang dapat dipercaya, Ironisnya bangkai sapi tersebut bukannya dikubur justru diduga di potong-potong lalu dibawa ke Makassar untuk dijual.
Sapinya pak Suardi kodong ditemukan jatuh dikebunnya dan sudah mati mi baru didapat, tapi babis mi tadi karena ada mobil datang ambil ki lalu dibawa katanya keluar ke Makassar untuk dia jual.
Diperkirakan jam 4 sore tadi orang pergi potong-potong baru di ambil dagingnya, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada pada Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 2 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau pidana denda Rp 4 miliar.
Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 3 UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau pidana denda Rp 2 miliar.
Sementara berita ini diterbitkan media Garismerah.id masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red/Gm)